Design Agency

Kapan Perusahaan Wajib Mengeluarkan Sustainability Report?

Kapan Perusahaan Wajib Mengeluarkan Sustainability Report?

Banyak perusahaan mulai menyadari bahwa sustainability report bukan lagi sekadar dokumen tambahan dalam aktivitas corporate communication. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola bisnis, laporan keberlanjutan kini menjadi bagian penting dalam membangun transparansi dan reputasi perusahaan.

Namun, masih banyak bisnis yang bertanya kapan perusahaan sebenarnya wajib mengeluarkan sustainability report. Pertanyaan ini semakin relevan karena regulasi mengenai sustainability reporting terus berkembang, terutama bagi perusahaan publik dan sektor industri tertentu yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Di era bisnis modern, sustainability report juga mulai dianggap sebagai indikator profesionalitas perusahaan. Banyak investor, partner bisnis, hingga stakeholder kini lebih memperhatikan bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

Apa Itu Sustainability Report?

Sustainability report atau laporan keberlanjutan adalah dokumen yang menjelaskan bagaimana perusahaan menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dari sisi lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan atau ESG (Environmental, Social, Governance).

Laporan ini biasanya memuat informasi mengenai program keberlanjutan perusahaan, tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, efisiensi energi, dampak sosial bisnis, hingga strategi keberlanjutan jangka panjang. Melalui sustainability report, perusahaan dapat menunjukkan transparansi sekaligus membangun kepercayaan stakeholder terhadap komitmen bisnis yang berkelanjutan.

Dalam praktik modern, sustainability report tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan administratif. Laporan ini juga menjadi bagian penting dalam strategi corporate branding dan komunikasi perusahaan.

Apakah Sustainability Report Wajib?

Di Indonesia, kewajiban sustainability report umumnya berlaku untuk perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan tertentu yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan ini diatur dalam POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Melalui regulasi tersebut, perusahaan tertentu diwajibkan menyusun dan mempublikasikan sustainability report sebagai bagian dari transparansi bisnis dan penerapan prinsip keberlanjutan.

Karena itu, sustainability report bukan lagi sekadar pilihan bagi sebagian perusahaan, tetapi sudah menjadi kewajiban regulasi dalam praktik bisnis modern, khususnya bagi perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK.

Perusahaan Apa Saja yang Wajib Mengeluarkan Sustainability Report?

Di Indonesia, kewajiban penyusunan Sustainability Report (Laporan Keberlanjutan) telah diatur secara ketat, terutama sejak dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017. Laporan ini bukan lagi sekadar dokumen pelengkap untuk public relations, melainkan wujud transparansi perusahaan terhadap aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG).

Berikut adalah daftar jenis perusahaan yang wajib, atau secara praktis diharuskan, untuk mengeluarkan Sustainability Report:

1. Perusahaan Publik dan Emiten di Pasar Modal

sustainability report
Sustainability report PT Mitra Investindo Tbk oleh Artmosphere Design

Setiap perusahaan yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan oleh OJK untuk menerbitkan laporan keberlanjutan setiap tahunnya. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan transparansi penuh kepada para pemegang saham dan calon investor mengenai bagaimana perusahaan mengelola risiko lingkungan dan dampak sosial dari operasi bisnis mereka. Investor modern saat ini sangat mempertimbangkan aspek ESG sebelum menanamkan modal, sehingga laporan ini menjadi instrumen vital untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas harga saham.

2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK)

sustainability report
Sustainability report Bank Sumsel Babel yang dibuat oleh Artmosphere Design

Sektor perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan (multifinance) yang beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib menyusun laporan keberlanjutan. Aturan ini diterapkan karena sektor finansial memegang peran kunci dalam mengarahkan arus modal nasional. Dengan mewajibkan LJK membuat laporan ini, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem green banking atau keuangan berkelanjutan, di mana bank dan lembaga keuangan lainnya diharapkan lebih memprioritaskan pemberian kredit atau pendanaan pada proyek-proyek yang ramah lingkungan dan memiliki dampak sosial yang positif.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sustainbility Report PLN
Sustainability Report PLN yang dibuat oleh Artmosphere Design

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi nasional, perusahaan-perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan perusahaan swasta biasa. Kementerian BUMN secara aktif mendorong dan mewajibkan perusahaan pelat merah untuk mempublikasikan laporan keberlanjutan. Hal ini karena BUMN tidak hanya dituntut untuk mencetak keuntungan atau dividen, tetapi juga memiliki mandat khusus untuk memberdayakan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan sekitar area operasi, serta mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.

4. Perusahaan di Sektor Sumber Daya Alam (Ekstraktif)

sustainability report
Sustainability report PT Radiant Utama Interinsco Tbk yang dibuat oleh Artmosphere Design

Meskipun perusahaan di sektor ini mungkin belum berstatus publik (go public), mereka yang kegiatan usahanya berkaitan langsung dengan eksplorasi sumber daya alam seperti pertambangan, minyak dan gas, serta perkebunan kelapa sawit, terikat pada Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Karena operasional mereka memiliki risiko kerusakan lingkungan dan gesekan sosial yang sangat tinggi, laporan keberlanjutan menjadi dokumen wajib untuk membuktikan bahwa mereka telah melakukan reklamasi lahan, mengelola limbah dengan benar, dan memberikan kompensasi atau pemberdayaan ekonomi yang layak bagi masyarakat adat maupun warga sekitar.

5. Perusahaan Berorientasi Ekspor dan Rantai Pasok Global

Sustainbility Report
Sustainability Report PT Arita Prima Indonesia Tbk yang dibuat oleh Artmosphere Design

Bagi perusahaan manufaktur atau produsen lokal yang menjadi pemasok untuk pasar global, pembuatan laporan keberlanjutan sering kali menjadi kewajiban yang bersifat de facto (wajib secara praktik). Negara-negara di kawasan Uni Eropa dan Amerika Serikat saat ini memberlakukan regulasi lingkungan yang sangat ketat bagi barang impor. Jika sebuah perusahaan garmen atau pengekspor hasil laut di Indonesia ingin produknya diterima oleh merek-merek multinasional, mereka harus menyerahkan laporan keberlanjutan yang membuktikan bahwa produk tersebut dibuat tanpa merusak lingkungan, bebas dari pekerja anak, dan mematuhi standar hak asasi manusia internasional.

Apakah Perusahaan Non-Publik Perlu Sustainability Report?

Meskipun tidak semua perusahaan diwajibkan mengeluarkan sustainability report, banyak bisnis non-publik mulai menyusun laporan keberlanjutan secara sukarela.

Hal ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan reputasi bisnis, membangun kepercayaan investor, memperkuat corporate branding, dan menunjukkan komitmen terhadap sustainability. Di era bisnis modern, sustainability report bahkan mulai dianggap sebagai nilai tambah yang membantu perusahaan terlihat lebih profesional dan lebih siap menghadapi perkembangan industri global.

Karena itu, sustainability report kini tidak hanya digunakan oleh perusahaan besar, tetapi juga mulai diterapkan oleh bisnis menengah hingga startup yang ingin membangun citra profesional dan transparan.

Waktu Penerbitan Sustainability Report Sesuai Regulasi

Secara umum, Sustainability Report (Laporan Keberlanjutan) wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Mengingat fungsinya yang sangat penting bagi investor dan pemangku kepentingan, jadwal penerbitannya selalu mengikuti siklus tutup buku tahunan perusahaan.

Berikut adalah rincian waktu kapan perusahaan harus mengeluarkan laporan ini:

1. Bersamaan atau Berdekatan dengan Annual Report (Laporan Tahunan)

Periode pelaporan keberlanjutan mencakup kinerja perusahaan selama satu tahun penuh (1 Januari hingga 31 Desember). Karena laporan ini melengkapi kinerja keuangan, publikasinya dilakukan bersamaan atau tidak lama setelah Annual Report diterbitkan. Banyak perusahaan modern saat ini bahkan menggabungkan kedua laporan ini menjadi satu dokumen terpadu yang disebut Integrated Report.

2. Tenggat Waktu Regulasi OJK (Kuartal Pertama/Kedua Tahun Berikutnya)

Bagi perusahaan publik (Emiten) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia yang tunduk pada aturan OJK (POJK No. 51/POJK.03/2017), batas akhir penyampaian Laporan Keberlanjutan biasanya jatuh pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Artinya, kinerja pelestarian lingkungan dan sosial perusahaan selama tahun 2025 harus sudah dilaporkan paling lambat akhir April 2026.

3. Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Bagi perusahaan terbuka, laporan ini biasanya sudah disiapkan dan dipublikasikan sebelum RUPST digelar (umumnya antara bulan Maret hingga Juni). Tujuannya agar para investor memiliki waktu untuk membaca dan mengevaluasi bagaimana manajemen perusahaan menangani isu-isu sosial dan lingkungan hidup sebelum mereka memberikan suara atau menyetujui keputusan strategis dalam rapat tersebut.

4. Menyesuaikan Jadwal Audit Eksternal

Sebelum dipublikasikan ke publik, data-data di dalam Sustainability Report (seperti jumlah emisi karbon, program CSR, hingga data keselamatan kerja) sering kali harus diaudit atau diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen (assurance). Oleh karena itu, waktu penerbitannya juga sangat bergantung pada kapan proses audit data non-keuangan ini selesai dilakukan.

Bangun Sustainability Report yang Profesional

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap ESG dan sustainability, perusahaan membutuhkan laporan keberlanjutan yang mampu merepresentasikan kualitas bisnis secara profesional dan terpercaya.

Artmosphere Design membantu perusahaan menyusun sustainability report dengan pendekatan visual yang modern, profesional, dan sesuai dengan identitas brand perusahaan. Kami memahami bahwa sustainability report bukan hanya dokumen formal, tetapi juga bagian penting dalam membangun transparansi dan reputasi bisnis.

Melalui sistem design subscription, kebutuhan desain sustainability report dapat dikerjakan secara lebih cepat, konsisten, dan profesional untuk mendukung komunikasi corporate perusahaan Anda.

Hubungi kami di +62 821-2413-4172  atau klik logo WhatsApp pada layar Anda untuk mulai mendiskusikan kebutuhan sustainability report perusahaan Anda.

Konsultasikan strategi visual dan corporate branding bersama Artmosphere Design untuk menciptakan sustainability report yang lebih profesional, modern, dan terpercaya.

FAQ: Perusahaan Wajib Mengeluarkan Sustainability Report

Apa itu sustainability report?

Sustainability report adalah laporan yang menjelaskan komitmen perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola bisnis atau ESG.

Apakah semua perusahaan wajib membuat sustainability report?

Tidak. Di Indonesia, kewajiban sustainability report umumnya berlaku untuk perusahaan publik, emiten, dan lembaga jasa keuangan tertentu yang diawasi OJK.

Apa manfaat sustainability report bagi perusahaan?

Sustainability report membantu meningkatkan transparansi, reputasi, kepercayaan stakeholder, dan memperkuat citra perusahaan.

Mengapa sustainability report penting di era modern?

Karena investor, partner bisnis, dan konsumen kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Apakah sustainability report hanya untuk perusahaan besar?

Tidak. Banyak perusahaan menengah hingga startup juga mulai membuat sustainability report untuk meningkatkan reputasi dan daya saing bisnis.

Our Blog

You May Also Like